Correct Article 10
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT:
a. bersifat mandiri; dan
b. bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi.
Your Correction
