Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi. (2) Saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Perhubungan.
Your Correction