Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.
Your Correction