Correct Article 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
KNKT mempunyai tugas :
a. melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
b. memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Your Correction
