Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KNKT mempunyai tugas : a. melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi; b. memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan c. memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Your Correction