Correct Article 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction
