Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Your Correction