Correct Article 2
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Sampai dengan terbentuknya kelembagaan yang bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disebut dengan KNKT, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi diteruskan keberadaannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
