Correct Article 54
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Peraturan pelaksanaan Keputusan
Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
