Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan Keputusan Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction