Correct Article 53
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
