Correct Article 52
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan
ini, Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
