Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, anggota KNKT tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction