Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction