Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu- waktu jika diperlukan kepada PRESIDEN. (2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada PRESIDEN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
Your Correction