Correct Article 28
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu- waktu jika diperlukan kepada PRESIDEN.
(2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada PRESIDEN.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
Your Correction
