Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT MENETAPKAN tim investigasi kecelakaan transportasi. (2) Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi. (3) Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Your Correction