Correct Article 24
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Your Correction
