Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dikembalikan paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL.
Your Correction