Correct Article 10
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Current Text
(1) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai.
(2) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(3) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
(4) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(5) Perjanjian ...
(5) Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
Your Correction
