Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor. (2) Ruangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS, dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.
Your Correction