Correct Article 11
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
