Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang MENETAPKAN sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction