Correct Article 8
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang melakukan pemeriksaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
