Correct Article 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya memiliki fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pelayanan dan pengembangan informasi debitur.
(2) Pengelolaan Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya didukung dengan :
a. sistem pengembangan sumber daya manusia;
b. sistem dan prosedur kerja;
c. sistem administrasi, pengolahan data; dan
d. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) pengurus Lembaga Penjaminan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. memiliki pengetahuan, pengalaman atau keahlian di bidang pengelolaan risiko, manajerial atas perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan; dan
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan pada Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
