Correct Article 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Current Text
(1) Bentuk badan hukum Lembaga penjaminan berupa:
a. Perusahaan Umum;
b. Perusahaan Perseroan (Persero);
c. Perusahaan Daerah;
d. Perseroan Terbatas; atau
e. Koperasi.
(2) Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh :
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. Pemerintah Pusat; dan/atau
d. Pemerintah Daerah.
(3) Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh :
a. sekurang-kurangnya oleh dua Perusahaan Penjaminan;
b. Pemerintah Pusat; dan/atau
c. Pemerintah Daerah.
(4) Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Koperasi hanya dapat dimiliki oleh gabungan Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Koperasi.
Your Correction
