Article 1
(1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Negeri" dalam Peraturan ini adalah :
a. Pegawai Pemerintah Pusat yang digaji menurut atau berdasarkan golongan F dari P.G.P.N.-1955 dan Pegawai Pemerintah Daerah yang digaji sesuai dengan golongan F P.G.P.N.-1955 tersebut.
b. semua anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara.
c. Anggota Direksi/Pimpinan/Staf pada badan-badan usaha/yayasan-yayasan/perusahaan-perusahaan/lembaga- lembaga, baik yang secara langsung maupun tidak langsung seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.
(2) Yang dimaksud dengan "Partai Politik" menurut Peraturan ini adalah organisasi-organisasi yang memperjuangkan susunan dan/atau corak dan/atau haluan Negara.