Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 199 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnenggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 26911' dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2701, sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Your Correction