Correct Article 25
PERPRES Nomor 199 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Your Correction
