Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: 1) Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2olg tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2691; dan 2) Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2TO), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; b. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan: l)Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2OIg tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OIg Nomor 269); dan 2) Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 27O), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan c. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50. . .
Your Correction