Correct Article 45
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembarar.
Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 269); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor 2701, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
