Correct Article 1
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Your Correction
