Correct Article 43
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 214), melaksanakan tugas dan fungsinya di Kementerian.
Your Correction
