Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Your Correction