Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 393 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA g Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd 1a na Djaman
Your Correction