Correct Article 45
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 214), diatihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
Your Correction
