Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction