Correct Article 54
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
