Correct Article 6
PERPRES Nomor 193 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BABIII ...
Your Correction
