Correct Article 5
PERPRES Nomor 192 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
