Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling banyak 4 (empat) Pusat. (2) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, (3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian …
Your Correction