Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BPKP dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPKP. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction