Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat; b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat; c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP; e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP; f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP; g. pelaksanaan … g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP; i. pemantauan tindak lanjut hasil audit di lingkungan BPKP; dan j. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat.
Your Correction