Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BPKP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat … (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas intern BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction