Correct Article 30
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Di lingkungan BPKP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat …
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas intern BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction
