Correct Article 22
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Akuntan Negara adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang akuntan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akuntan Negara dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Your Correction
