Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Your Correction