Correct Article 20
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan …
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
e. pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
j. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
Pasal …
Your Correction
