Correct Article 19
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah.
Your Correction
