Correct Article 12
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian dan kemaritiman;
d. pengawasan …
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman sesuai peraturan perundang- undangan;
j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat;
k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
l. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
m. pelaksanaan …
m. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Your Correction
