Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP. Pasal …
Your Correction