Correct Article 10
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal …
Your Correction
