Correct Article 46
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi adalah jabatan eselon IIa atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas.
Your Correction
