Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction