Correct Article 42
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
