Correct Article 39
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Kepala menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional secara berkala kepada PRESIDEN.
Your Correction
