Correct Article 38
PERPRES Nomor 192 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam rangka pengawasan intern, reviu atas laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, Kepala berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah.
Pasal …
Your Correction
